Deli Serdang – Seorang pria bernama Rudi (38), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah grosir di Jalan Sudirman, Selasa (29/4/2025) lalu.

Ia diketahui membawa satu karung beras dari toko tersebut dengan cara menyerahkan selembar ijazah sebagai “pembayaran”.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, membenarkan penangkapan terhadap Rudi. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebar lewat media sosial. Pelaku sudah kami amankan, tempat tinggalnya juga tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kompol Jhonson pada Minggu (4/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, aksi serupa ternyata telah dilakukan Rudi sebanyak dua kali. Dalam peristiwa sebelumnya, ia hanya membayar Rp5.000 untuk kemudian membawa satu kotak air mineral dari grosir yang sama.

“Ini sudah masuk unsur pidana, karena pelaku mengambil barang tanpa izin pemiliknya. Ini lebih tepat disebut sebagai pencurian,” lanjut Kapolsek.

Aksi terbaru Rudi sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Rudi terlihat mengenakan kaus lengan panjang, celana panjang, dan topi.

Ia menyerahkan selembar ijazah kepada penjaga toko lalu mengambil satu karung beras. Penjaga toko sempat mencoba mencegah, namun pelaku tetap pergi membawa barang tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku serta kondisi kejiwaannya untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Sumber : Akun FB Pos Metromedan