Medan – SahataNews | Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera merapikan dan menertibkan spanduk, baliho, serta kabel yang dinilai semakin semrawut dan merusak keindahan kota. Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rakornas yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, awal Februari 2026.
Menanggapi instruksi itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyusun aturan yang jelas terkait kawasan larangan pemasangan baliho dan spanduk.
Bobby menegaskan, wali kota dan bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah yang tidak diperbolehkan dipasangi baliho maupun bentuk iklan visual lainnya, khususnya yang mengganggu estetika dan ketertiban ruang publik.
Meski demikian, ia juga meminta agar pemerintah daerah tetap menyediakan zona tertentu yang diperbolehkan untuk pemasangan spanduk. Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengatur secara rinci ukuran, tinggi, jumlah, serta tata letak baliho agar tetap tertib dan tidak berlebihan.
Terkait bentuk regulasi, Bobby menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala daerah, apakah melalui peraturan daerah atau cukup dengan peraturan wali kota maupun bupati, tergantung kebutuhan dan kondisi wilayah.
Selain penertiban iklan visual, Bobby menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut bersama Forkopimda siap membantu kabupaten dan kota dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk di kawasan pariwisata. Ia meminta kepala daerah segera menentukan titik-titik prioritas yang membutuhkan penanganan agar dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Sumber: Tribun Medan

