Jakarta – SahataNews | Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa para ketua umum partai politik di Indonesia sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang dinilai bermasalah. Kesepakatan itu berupa pencabutan keanggotaan DPR, yang akan berlaku mulai 1 September 2025.

“Dalam rangka menyikapi aspirasi murni masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung 1 September 2025. Langkah ini ditujukan kepada anggota DPR yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” ujar Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), dilansir dari Radio El Shinta.

Prabowo menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen para ketua umum partai untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Langkah tegas yang dilakukan adalah pencabutan keanggotaan dari DPR RI,” tegasnya.

Selain itu, pimpinan DPR juga disebut akan meninjau ulang sejumlah kebijakan, termasuk pemotongan besaran tunjangan anggota DPR serta penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri.

“Para pimpinan DPR dan ketua umum partai politik telah menyampaikan bahwa anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Prabowo.

Presiden juga menekankan bahwa pemerintah terus memantau situasi di Jakarta maupun di sejumlah kota lain. Ia menegaskan negara tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun aksi anarkis hingga menimbulkan korban jiwa tidak bisa ditoleransi.

“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan atau pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Saya minta dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” tutupnya.(Red)

Sumber : Radio El Shinta