SahataNews – Medan | Sat Reskrim Polrestabes Medan ringkus lima orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan pembeli BBM eceran yang status hukumnya masih didalami penyidik.
Empat pelaku lainnya yaitu M (47), AH (18), MHN (56), dan SY (43). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan BBM pasca banjir yang melanda Kota Medan, serta maraknya penjualan BBM eceran dengan harga tidak wajar.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan bahwa pihaknya menjalankan operasi cipta kondisi (Cipkon) khusus di SPBU pasca bencana. Dari hasil penyelidikan, para penjual BBM eceran diketahui menjual bensin dengan harga Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter.
“Ini ada perintah pimpinan untuk Cipkon Khusus terkait SPBU pasca bencana. Para penjual BBM eceran ini menjual Rp12 sampai Rp15 ribu per liter,” ujar Bayu, Senin (8/12/2025).
Bayu menjelaskan, M dan SY berperan sebagai pembeli BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil dan becak motor (betor) yang telah dimodifikasi agar mampu menampung volume BBM lebih banyak. Sementara AH dan MHN adalah operator SPBU yang menjual BBM menggunakan barcode milik orang lain yang sebelumnya telah difoto dan disimpan di perangkat EDC (Electronic Data Capture).
“Modusnya ada dua. M memakai mobil dan SY menggunakan betor. Karena penjual BBM eceran ini tidak punya barcode, operator menggunakan barcode orang lain yang sebelumnya sudah difoto. Padahal seharusnya penjual punya izin dari Pertamina,” jelasnya.
Dalam praktiknya, M dan SY bisa membeli BBM bersubsidi sebanyak 150 hingga 200 liter setiap kali transaksi, jauh melebihi kapasitas normal kendaraan yang hanya sekitar 60 liter. Para operator SPBU diduga mendapat keuntungan tambahan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk setiap jeriken yang terisi.
“Sehari bisa 150 sampai 200 liter BBM, tergantung kemampuan mengisi penuh tangkinya. Operator dapat keuntungan Rp5 sampai Rp10 ribu per jerigen,” ungkap Bayu.
Penangkapan ini disebut sebagai langkah awal untuk menindak para penjual BBM eceran ilegal dan operator SPBU nakal. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan, bahkan di luar kondisi bencana.
“Walaupun tidak dalam kondisi bencana seperti ini, kita akan tetap menindaklanjuti ke depan,” tegasnya.
Terhadap lima pelaku tersebut, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Terkait para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, kita kenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. Ciptaker, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tutup Bayu.(Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

