Polres Madina Tetapkan Diduga Bos Penambang Ilegal sebagai Tersangka Kasus Narkoba

MADINA267 Dilihat

Madina,SahataNews | Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang terjadi pada Rabu, 11 Juli 2025 lalu di kawasan Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution (Lingkar Timur),kecamatan Panyabungan.

Dilansir Dari HayuaraNet, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plh. Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, menjelaskan bahwa pria tersebut diketahui bernama Andika Iman Maulana, warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan. Andika kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan lima butir pil ekstasi yang ditemukan di kantong belakang celana tersangka. Ia juga telah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Iptu Bagus pada Sabtu, (19/7/2025).

Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Madina guna menjalani proses hukum dan pelengkapan berkas perkara.

Selain itu Kapolres Madina juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah Mandailing Natal.

“Peredaran narkoba di Bumi Gordang Sambilan semakin memprihatinkan. Kita harus melakukan langkah tegas dan terbuka dalam memberantasnya. Peran masyarakat sangat penting agar upaya ini berhasil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polres Madina menegaskan komitmennya dalam menjadikan Mandailing Natal sebagai daerah yang bersih dari narkotika dan kembali mencerminkan jati dirinya sebagai Serambi Mekkah-nya Sumatera Utara.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bergandengan tangan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (Red)

Komentar