Madina-SahataNews|Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) tidak menggunakan Pasal 340 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yunus Saputra (22), tersangka pembunuh Diva Febriani (15), siswi SMA Negeri Siabu, beberapa hari lalu.

Alasannya, Yunus Saputra disebut melakukan perbuatannya tanpa ada perencanaan pada hari sebelum kejadian.

“Namun, upaya dalam menghilangkan jejak, yang bersangkutan melakukan hal tersebut dengan ikut melakukan pencarian terhadap korban,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Paloh di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025).

Kapolres juga mengatakan Yunus Saputra berbuat sendiri dan menyembunyikan diri tanpa diketahui keluarganya.

“Keluarga pelaku tidak pernah merintangi proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Kapolres, dirilis mohganews.com.

Arie Paloh menyebut Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres mengatakan motif yang menyebabkan nyawa Diva Febriani melayang adalah perampokan. Yunus ingin menguasai harta yang dimiliki korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu.

Yunus merasa terdesak akibat cicilan handphone miliknya. Yunus menghabisi nyawa Diva Febriani dengan cara memukul bagian kepala, mencekik leher, bahkan sempat melecehkan korban.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal, ketika korban dalam perjalanan pulang dari latihan Paskibra.

Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Natal pada Rabu, 30 Juli 2025. Warga mencari Diva selama dua hari. Diva ditemukan terkubur tanpa busana di kebun sawit Desa Taluk.(Red)