Madina – SahataNews | Salah satu dari 85 inisial auditor yang menerima kelebihan bayar di Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam dua tahun terakhir adalah OS. Kemungkinan inisial tersebut merujuk Ongku Siregar, Pegawai yang telah pensiun.
Inisial para auditor itu diterima media ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen tersebut memuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan APBD Madina tahun 2023 dan 2024.
OS, sebagaimana dalam dokumen lampiran 10 disebutkan menerima kelebihan bayar jasa audit pada 2023 sebesar Rp34,95 juta dan pada 2024 senilai Rp14,85.
Dalam keterangan BPK, yang bersangkutan sama sekali belum mengembalikan sepeser pun.
Inspektur Inspektorat Madina Rahmat Daulay yang dikonfirmasi terkait upaya yang dia lakukan untuk menarik kembali uang rakyat itu memilih bungkam. Pertanyaan konfirmasi dilayangkan pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 14.08 WIB.
Ini merupakan kali ketiga Rahmat menolak menjawab konfirmasi. Meski demikian, redaksi tetap menunggu jawaban dari Inspektorat mengingat jumlah kelebihan bayar di instansi itu sebesar Rp1,5 miliar pada 2023 dan Rp550 juta tahun lalu.
Sekadar informasi, jumlah kelebihan bayar jasa auditor di Inspektorat pada 2023 mencapai Rp1,5 miliar dengan pengembalian baru sekitar Rp99 juta.
Tahun lalu item itu juga menjadi temuan BPK dengan nilai Rp550 juta, tapi sudah dikembalikan sekitar Rp180 juta.(Red)