Panyabungan – SahataNews | Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih belum rampung. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Ahmad Meinul Lubis, Kamis (2/10/2025).
Menurut Meinul, sesuai timeline yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan NIP seharusnya sudah memasuki tahap finalisasi. Namun, kendala teknis membuat proses ini terhambat.
“Kendala utama terletak pada proses pengusulan penempatan guru melalui aplikasi Ruang Talenta Guru. Hal ini menyebabkan adanya keterlambatan pada tahapan penetapan nomor induk,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Madina, melainkan juga terjadi di 28 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.
Meski demikian, Meinul menegaskan BKPSDM Madina telah melakukan koordinasi dengan BKN. “Kalau dari data, sebagian besar tenaga teknis dan tenaga kesehatan sudah selesai. Kendalanya sekarang ada di tenaga pendidik,” ujarnya.
Terkait kepastian waktu, BKPSDM Madina masih menunggu hasil pembahasan dengan BKN. “Kita harapkan bisa ditetapkan serentak pada bulan Oktober ini. Jika ada informasi terbaru akan kami sampaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Meinul menyebut hingga kini belum ada arahan resmi mengenai tahapan setelah penetapan NIP, khususnya terkait pelantikan. “Sampai saat ini belum ada petunjuk. Jika nanti ada arahan mengenai pelantikan, tentu akan kami sampaikan,” pungkasnya.(Rizqi)



