Madina – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menggelar rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Senin, (3/2), di Kantor Bupati Mandailing Natal dan dipimpin oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal Alamulhaq Daulay, Asisten I Sahnan Pasaribu, Asisten III Lismulyadi Nasution, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Yaz Adu Sakirin, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Irsal Pariadi.

Dalam pernyataannya, Wakil Bupati Atika menegaskan bahwa Pemkab Madina akan menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Inpres 1/2025 dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

“Kami akan memastikan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan tidak menghambat pembangunan. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis daerah agar program-program tetap berjalan efektif,” ujar Atika.

Atika juga menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi ini menjadi momentum bagi Pemkab Madina untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan meningkatkan efektivitas belanja daerah. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan pengalokasian dana yang lebih tepat sasaran dalam pembangunan nasional maupun daerah.(Red)