Jakarta – SahataNews | Ustad kondang Das’ad Latif menyuarakan kekecewaannya setelah mendapati rekening bank miliknya diblokir, yang membuat rencananya untuk membayar material pembangunan masjid tertunda.

Dilansir dari Suara.com, Dalam sebuah video pernyataan yang beredar Kamis (7/8), Ustad Das’ad menyebut pemblokiran dilakukan karena rekeningnya dianggap tidak aktif selama tiga bulan.

“Saya hari ini berencana bayar besi semen untuk pembangunan masjid. Tapi rekening saya diblokir, alasannya karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujar Das’ad Latif.

Meski memahami niat baik pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening, Das’ad menilai kebijakan ini dijalankan secara tidak bijak. Ia menyebut langkah pemblokiran justru menyulitkan masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan keresahan.

“Niatnya bagus, tapi caranya tidak elegan. Ini menyusahkan rakyat kecil. Pemerintah mengajak rakyat menabung, tapi saat rakyat menabung, malah rekeningnya diblokir,” ujarnya.

Ia juga berharap keluh kesahnya tidak dianggap sebagai bentuk serangan terhadap pemerintah, melainkan sebagai masukan agar pengelolaan keuangan dan sistem perbankan negara bisa lebih berpihak kepada masyarakat.

“Saya menabung untuk bantu negara. Tapi malah diblokir. Semoga ini jadi perhatian. Jangan dianggap teror,” tegasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Dalam acara Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Percepatan Transformasi Digital dan Satu Data Indonesia di Makassar, Kamis (7/8), Jufri mengkritik kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Semua rekening yang dormant itu biasanya milik orang dengan uang tidak banyak. Ini kebijakan yang salah sasaran,” ungkap Jufri.

Ia mencontohkan, banyak masyarakat kecil yang menabung dengan nominal kecil namun berarti besar bagi kehidupan mereka. “Isinya Rp5 juta. Tapi itu bisa untuk berobat, untuk pendidikan, bahkan untuk bertahan hidup. Kalau diblokir sepihak, dampaknya bisa fatal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jufri menilai alasan dugaan keterlibatan dalam judi online sebagai dasar pemblokiran terlalu menggeneralisasi. “Kalau untuk judi online, rekeningnya justru aktif terus. Transaksi jalan tiap hari,” katanya.

Menanggapi polemik ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai membuka blokir terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei 2025.

“Proses pembukaan dilakukan per batch. Saat ini sudah sampai batch ke-17,” jelas Ivan.

Ivan menekankan bahwa proses pembukaan kembali rekening dilakukan melalui tahapan analisis ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), sesuai mandat undang-undang untuk menjaga sistem keuangan tetap aman dari penyalahgunaan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan memblokir sekitar 25.912 rekening nasabah yang terindikasi terkait aktivitas judi daring.

“Kami minta bank menindaklanjuti temuan data dari Komdigi, serta melakukan penutupan rekening yang identitasnya sesuai dan mencurigakan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dian juga mengingatkan agar pihak perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab dan mengantisipasi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

Polemik pemblokiran rekening dormant ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat semakin banyak masyarakat yang mengeluh rekening mereka terblokir meski saldo di dalamnya relatif kecil dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan. Pemerintah pun diminta mengevaluasi kembali prosedur agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.(red)

Sumber : Suara.com