MADINA, SahataNews – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Parlin Lubis, mengimbau seluruh organisasi kepemudaan, organisasi keolahragaan, dan klub olahraga agar memahami serta mematuhi mekanisme administrasi dalam mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah daerah.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mendorong tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Parlin menjelaskan, mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina mengacu pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kriteria penerima, persyaratan legalitas organisasi, mekanisme pengusulan, hingga tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana hibah maupun bantuan sarana dan prasarana.

Menurut Parlin, setiap permohonan bantuan harus diajukan secara tertulis melalui mekanisme yang berlaku dan ditujukan kepada pimpinan daerah sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pengajuan proposal tidak serta-merta menjamin permohonan bantuan akan disetujui. Setiap usulan harus melalui tahapan verifikasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan kelayakan, skala prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan APBD.

“Kami mengimbau seluruh organisasi kepemudaan dan keolahragaan untuk benar-benar memperhatikan ketentuan administrasi dalam mengajukan permohonan bantuan. Penyerahan proposal merupakan langkah awal pengusulan yang harus diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan kelayakan, prioritas daerah, serta ketersediaan anggaran APBD,” ujar Parlin, Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, selain memeriksa kelengkapan administrasi, Dispora Madina dapat melakukan verifikasi teknis hingga peninjauan langsung ke lapangan apabila diperlukan, terutama terhadap permohonan bantuan sarana dan peralatan olahraga.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara proposal dan kondisi nyata di lapangan, tingkat urgensi kebutuhan, serta kesiapan calon penerima dalam memanfaatkan dan memelihara bantuan yang diberikan.

Parlin juga mengingatkan agar organisasi calon penerima memahami perbedaan mekanisme hibah barang dengan pengadaan barang milik daerah maupun pelaksanaan program kegiatan yang dikelola langsung oleh instansi pemerintah.

Dalam mekanisme hibah, penerima wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) apabila dipersyaratkan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Ia menegaskan, penerapan prosedur tersebut bukan bertujuan membatasi partisipasi masyarakat dalam bidang kepemudaan dan olahraga. Sebaliknya, ketentuan itu menjadi pedoman agar setiap usulan dapat dinilai secara objektif dan bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai kebutuhan.

Dengan mekanisme yang tertib dan akuntabel, Dispora Madina berharap dukungan pemerintah daerah dapat berkontribusi terhadap peningkatan pembinaan generasi muda, pengembangan organisasi kepemudaan, serta peningkatan prestasi atlet di Kabupaten Mandailing Natal.(Rizqi)