Site icon SahataNews

Oknum Polisi Larikan Motor Polisi dari Kantor Polisi dan Ditahan Polisi, Begini Kronologinya!

SahataNews – DeliSerdang | Oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang, Bripda Firman (38), harus bersiap menghadapi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025), sesaat menjelang pergantian tahun. Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak untuk menunaikan ibadah salat di masjid Polresta Deli Serdang.

Ironisnya, usai salat, korban justru melihat seniornya melintas mengendarai motor miliknya. Korban sempat menunggu dengan itikad baik, berharap motor itu dikembalikan. Namun hingga malam pergantian tahun berlalu, pelaku tak kunjung muncul, sehingga korban akhirnya melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (5/1/2026).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dijual. Motor trail milik juniornya itu dilego kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung, dengan harga jauh di bawah nilai pasaran.

“Pelaku mengaku menjual sepeda motor korban kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta,” ungkap rilis resmi kepolisian.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, terlebih mencoreng institusi.

“Pelaku telah kami amankan dan kepada yang bersangkutan kami terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam,” tegas Hendria, Sabtu (10/1/2026).

Saat ini, proses hukum pidana dan pelanggaran disiplin dijalankan secara paralel. Selain terancam hukuman penjara, Bripda Firman juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang akan menentukan nasib kedinasannya di tubuh Polri.

“Iya, sanksi tegas berupa PTDH akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hendria didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.(Rls)

Sumber :FB Posmetro Medan

Exit mobile version