Oknum Polisi dan Dua Anaknya Aniaya Warga di Ranto Baek, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

MADINA75 Dilihat

Mandailing Natal – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dan dua anaknya di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, terus bergulir. Berkas perkara ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina sejak 18 Februari 2025.

Oknum polisi tersebut adalah Aiptu SN, yang diduga bersama dua anaknya, ASN (28) dan RS (24), melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) serta beberapa karyawannya pada 20 dan 21 Januari 2025. Kasus ini sempat memicu kecaman dari berbagai pihak karena melibatkan aparat penegak hukum.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan bahwa meski berkas perkara telah diserahkan, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di RTP Polres Madina sambil menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari lalu. Saat ini, kita masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Ketiga tersangka tetap dalam tahanan Polri selama proses hukum berlangsung,” ujar Bagus, Senin (3/3).

Bagus menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

“Sesuai arahan Kapolres, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, termasuk oknum aparat, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

Bahkan, Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres Madina turun langsung membesuk korban di rumah sakit untuk memastikan perawatan medis berjalan baik. (Red)

Komentar