Medan – Viral di media sosial seorang polisi lalu lintas (polantas) diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor. Bermoduskan tilang, pengendara dimintai uang Rp200 ribu. Uang tersebut diminta dikirim melalui dompet digital Dana.
Belum diketahui identitas pengendara tersebut. Dalam captionnya, akun Instagram @medanheadlinestv menuliskan jika peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Polisi lalu lintas minta transfer Rp200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025),” tulisnya dalam keterangan video, Senin (12/5/2025).
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi mengatakan jika personel lantas itu berinisial HM. Kini, polisi berpangkat Bripka itu tengah diperiksa oleh Paminal Polrestabes Medan.
“Itu personel lantas Polsek Medan Baru, inisial HM. Hasil pemeriksaan awal tidak ada transfer uang lewat aplikasi Dana,” katanya, Senin (12/5/2025).
Dikatakannya, pihaknya kini tengah mencari pengupload video tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi yang disebarkan.
“Masih kita cari yang upload. Kita mau mengecek dan meminta bukti transfer lewat aplikasi Dana,” tuturnya.
Perwira berpangkat dua melati emas itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara. Ia juga meminta masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang lengkap ke publik.
“Kita imbau jangan mudah menyampaikan informasi yang tidak lengkap dan tidak benar ke publik. Tetap taati peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan helm,” ujarnya.(RLS)
SUMBER : Akun Fb Posmetro Medan
Komentar