Madina – SahataNews | Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH, kembali angkat bicara tentang sorotan publik ke Sat Narkoba Polres Madina, Kamis (19/2/2026).
Sarmadan mengatakan, sorotan publik dimaksud adalah tentang sikap dari Sat Narkoba Polres Madina kepada pria berinisial AAN, warga Lingkungan 1, Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan.
Menurut Sarmadan, operasi narkoba besar-besaran menjaring AAN di kediamannya merupakan suatu yang patut diapresiasi. Ia menyebut, apresiasi itu putus di tengah jalan karena tidak ada tindakan yang tegas dari penyidik Sat Narkoba terhadap AAN yang disebut-sebut sebagai pengedar kelas kakap di kelurahan itu.
Sarmadan menilai, jika isu dari masyarakat menyatakan AAN terduga pengedar jenis sabu, mesti itu harus benar-benar dijalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU No. 8 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah KUHAP Nomor 20 tahun 2025.
Dijelaskannya, bahwa KUHAP baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, mencakup pengakuan bersalah, pembaruan upaya paksa, dan penyesuaian dengan teknologi informasi
“Tugas penyidik itu luas, bisa menyelidiki, lalu menyidik. Jangan serta-merta berkaca pada aturan jika tidak ada barang bukti narkoba ditemukan langsung dijadikan payung hukum,” kata dia.
Sarmadan menerangkan, sikap Sat Narkoba Polres Madina ini sudah terbiasa dijalankan dan bukan suatu rahasia, yaitu pengusulan assessment ke BNNK Madina jika barang bukti di bawah ketentuan atau tidak ditemukan barang bukti dalam operasi.
“Bagaimana ada efek jera bagi pelaku dan terduga pengedar apabila rehabilitasi menjadi tolak ukur penegakan hukum akhir. Ini ada apa?,” ujarnya.
Dr. Sarmadan berharap kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy yang diketahui mantan penyidik di KPK memberlakukan tugas pokok Polri dalam penegakan hukum di Madina.
“Apalagi Kapolres kita ini bekas penyidik di lembaga KPK, sudah senior,” ungkapnya.
Dapat diketahui, AAN merupakan warga Kotasiantar, Panyabungan, yang diamankan pada Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam 24 Januari 2026. AAN diamankan di rumahnya disaksikan oleh Kapolres Madina, TNI, Satpol PP, dan Polisi Militer.
Di dalam rumah AAN tidak ditemukan bukti fisik narkoba jenis sabu maupun ganja. Petugas hanya menemukan alat hisap sabu dan plastik bekas paketan sabu-sabu.
Dalam prosesnya, AAN malam itu juga dibawa ke Markas Polres Madina yang disaksikan oleh ribuan masyarakat Kotasiantar. Warga terlihat bangga, AAN saat itu berhasil diringkus petugas.
Namun demikian, Sat Narkoba malah mengambil langkah cepat soal proses hukum AAN dengan mengusulkan assessment ke BNNK Madina. Tim Assessment ketika itu merekomendasikan AAN direhabilitasi.
Sayangnya, rehabilitasi bagi AAN berlangsung hanya hitungan hari tanpa genap sebulan. AAN sudah bebas menghirup udara segar pada 17 Februari 2026 dari Yayasan Rehabilitasi Amelia di Kota Padangsidimpuan. (Rls)

