Madina – SahataNews | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memfasilitasi mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkait tuntutan pembangunan kebun plasma. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat (23/1/2026), berlangsung alot dan belum membuahkan kesepakatan.
Mediasi dipimpin langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution, didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, serta Perwira Penghubung Kodim Mayor Inf. Takbir Dahilu. Jalannya pertemuan dimoderatori oleh Pj. Sekda Madina Drs. M. Sahnan Pasaribu.
Bupati Saipullah menegaskan, mediasi ini digelar untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlarut-larut, bukan untuk saling menyalahkan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Pemerintah daerah ingin mendengar semua penjelasan, baik dari masyarakat maupun perusahaan. Tujuan kita jelas, mencari solusi terbaik, bukan saling menuduh,” ujar Saipullah.
Saipullah menambahkan, persoalan plasma PT DIS dengan warga Desa Tabuyung bukan kasus tunggal. Ia menilai, hasil mediasi ini nantinya dapat menjadi rujukan penyelesaian konflik serupa antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Madina. Bahkan, ditemukan indikasi adanya warga yang tidak berhak namun justru menikmati plasma.
Dalam mediasi tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung, Mahadir Muhammad, menegaskan bahwa warga Tabuyung merupakan masyarakat terdampak langsung dari aktivitas PT DIS dan berhak memperoleh plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat tuntutan, aliansi menampilkan peta irisan lahan yang menunjukkan wilayah operasional PT DIS bersentuhan langsung dengan Desa Tabuyung. Selain itu, mereka juga membawa data warga yang hingga kini belum menerima plasma dari perusahaan mana pun.
Mahadir menyebut, jumlah warga Desa Tabuyung yang diusulkan sebagai calon penerima plasma mencapai sekitar 450 kepala keluarga (KK).
Sementara itu, General Manager PT DIS Andre Hasibuan menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU). Plasma tersebut, kata Andre, diperuntukkan bagi masyarakat Desa Bintuas, Sikarakara, Sundutan Tigo, dan Buburan.
Andre menjelaskan, penetapan empat desa penerima plasma merujuk pada Surat Keputusan Bupati Madina yang diterbitkan pada Juni 2018, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara pada April 2017.
“Kerja sama dengan empat desa dilakukan pada Juni 2018, disertai penerbitan SK Bupati Mandailing Natal untuk koperasi di empat desa tersebut,” jelas Andre.
Hal senada disampaikan Albar Hasibuan dari Lex Priority Consulting yang hadir mendampingi PT DIS. Ia menegaskan, berlandaskan SK Bupati tersebut, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan plasma kepada masyarakat Desa Tabuyung.
Menanggapi jalannya mediasi yang belum menemukan titik temu, Bupati Saipullah menyimpulkan perlunya pertemuan lanjutan. Ia meminta PT DIS membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk peta lahan HGU, agar persoalan dapat dikaji lebih komprehensif.
Di sisi lain, Pemkab Madina juga akan melakukan verifikasi terhadap data masyarakat Desa Tabuyung, termasuk data 450 KK calon penerima plasma yang disampaikan aliansi.
“Pertemuan lanjutan akan segera kita agendakan. Semua data akan kita cek agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai aturan,” tegas Saipullah.(Rizqi)

