Madina – SahataNews | Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menyarankan Aliansi Masyarakat Tabuyung (AMT) menempuh jalur hukum untuk menggugat PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) terkait belum terealisasinya kebun plasma bagi warga Desa Tabuyung.
Saran tersebut disampaikan Saipullah usai mediasi kedua antara PT DIS dan AMT yang berlangsung hampir tiga jam namun berakhir deadlock di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (24/2/2026).
“Ambil langkah hukum, gugat saja perusahaan sana atas hak yang bapak miliki supaya nanti ini menjadi putusan yang diambil oleh lembaga hukum yang berhak di negara ini,” tegas Saipullah.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur perdata lebih elegan dibandingkan aksi demonstrasi yang berpotensi memicu persoalan baru di lapangan.
“Artinya, bapak demo terus, nanti timbul di lapangan ada terjadi chaos, ada benturan, kan, ada masalah baru,” ujarnya.
Saipullah juga memastikan Pemerintah Kabupaten Madina terbuka memberikan pendampingan hukum jika masyarakat memilih menggugat ke pengadilan.
“Kalau teman-teman perlu pendampingan hukum, nanti pengacara pemda akan mendampingi bapak-bapak dalam rangka proses hukum,” tambahnya.
Mediasi yang mempertemukan AMT dan manajemen PT DIS kembali menemui jalan buntu karena kedua pihak tetap bertahan pada legitimasi hukum masing-masing.
Warga Desa Tabuyung menilai mereka berhak atas kebun plasma lantaran sebagian besar lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berada di wilayah desa tersebut.
Di sisi lain, General Manager PT DIS, L. Andhe Hasibuan, menyatakan perusahaan telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban pembangunan plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU. Selain itu, perusahaan juga disebut telah membangun ratusan hektare pola kemitraan dengan warga desa di sekitar wilayah kerja perusahaan (WKP).
Namun, pihak aliansi menilai kewajiban perusahaan belum sepenuhnya tuntas. Mereka menyebut masih ada sekitar 200 hektare lahan plasma yang belum direalisasikan. Klaim ini turut diperkuat dengan keterangan Camat Muara Batang Gadis, Zulhidayat Pulungan.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, menilai mediasi sulit menghasilkan kesepakatan apabila kedua belah pihak tidak berupaya menyamakan persepsi atas data dan klaim masing-masing.
Senada, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, mengatakan tujuan mediasi seharusnya untuk mencari solusi. Namun yang terjadi justru kedua pihak tetap bersikukuh.
Erwin meminta pada pertemuan berikutnya PT DIS membawa data yang lebih terperinci agar persoalan menjadi lebih terang. Kepada AMT, ia juga berpesan agar dapat menerima hasil keputusan nantinya, meski mungkin tidak sepenuhnya sesuai harapan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut tahun 2017, penetapan Desa Buburan, Desa Bintuas, Desa Sikara-kara, dan Desa Sundutan Tigo sebagai penerima plasma dilakukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Erwin juga tidak menutup kemungkinan adanya kepala keluarga (KK) baru di Desa Tabuyung setelah 2017 yang belum mendapat plasma. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi warga untuk mengajukan gugatan permintaan hak, mengingat sebagian besar lahan perusahaan berada di desa tersebut.(Rizqi)

