Lubuk Pakam – SahataNews | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima dua penghargaan sekaligus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Penghargaan pertama berupa Universal Health Coverage (UHC) yang diserahkan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, serta sertifikat pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam acara Launching UHC Prioritas Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/9/2025). Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut turut menerima piagam UHC dan sertifikat DBH pada kesempatan yang sama.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, yang hadir mewakili Pemkab, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut dan BPJS Kesehatan. Ia menyebut pencapaian UHC menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
“UHC artinya Pemkab Madina berkomitmen menanggung biaya berobat masyarakat yang tidak mampu. Untuk masyarakat yang mampu, kami mengimbau agar tetap menggunakan BPJS mandiri,” kata Atika.
Atika menambahkan, Mandailing Natal termasuk salah satu kabupaten tercepat di Sumut yang berhasil mencapai UHC, yakni sejak 17 Januari 2024. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Terkait DBH, Pemkab Madina memperoleh alokasi sebesar Rp16.410.238.912 dari Pemprov Sumut. Dana tersebut, jelas Atika, akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan yang telah tertuang dalam Perubahan APBD Madina Tahun 2025.
“Infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan semuanya masuk dalam prioritas kegiatan dari DBH ini,” ujarnya.
Atika juga mengajak seluruh masyarakat Madina, baik di daerah maupun perantauan, untuk mendukung penuh program pembangunan pemerintah daerah demi kepentingan bersama.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait makna UHC. Menurutnya, UHC bukan hanya sekadar masyarakat bisa berobat dengan menggunakan kartu identitas atau BPJS, tetapi lebih jauh memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang baik hingga benar-benar sembuh.
“Makna UHC itu adalah ketika masyarakat datang ke rumah sakit bukan sekadar menunjukkan kartu identitas, tapi harus bisa sembuh dan benar-benar dilayani,” tegas Bobby.
Bobby juga meminta seluruh kepala daerah, direktur rumah sakit, dan tenaga kesehatan agar serius memastikan layanan UHC berjalan sebagaimana mestinya serta aktif memantau pelayanan di rumah sakit agar masyarakat benar-benar memperoleh layanan maksimal. (Rizqi)



