Mandailing Natal – Laporan Polisi (LP) Nomor B/110/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan sejak 20 Maret 2025 dugaan kasus penipuan yang merugikan jasa transfer Teras Brilink diduga mengendap atau dibiarkan.
Pasalnya, sudah 13 hari berjalan sejak pengaduan masuk ke SPKT hingga permintaan keterangan oleh penyidik kepada pelapor atas nama Syawaluddin, hingga hari ini Rabu (2/5/2025) belum ada para pihak baik pelapor, saksi, hingga terlapor yang diperiksa oleh penyidik.
Penanganan kasus penipuan ini dinilai lamban. Pelapor pun merasa heran dan kecewa karena tidak ada panggilan dari penyidik yang menangani LP tersebut. Atas hal ini pelapor pun merasa khawatir pelaku melarikan diri.
“Belum ada konfirmasi dari Polres Madina sampai sekarang atas laporan saya,” kata Syawaluddin, Rabu (2/4), di Panyabungan.
Korban menyebut terlapor sampai hari ini tidak merasa bersalah atau tidak mau bertanggung jawab atas perlakuannya itu. Bahkan, pelaku sempat datang ke rumah korban setelah adanya LP untuk membuka chat di hand phone yang disita korban sebagai jaminan.
“Pelaku dan keluarganya tidak bertanggung jawab. Saya mohon keadilan dari penegak hukum atas peristiwa yang saya alami ini,” ujar dia.
Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto beberapa waktu lalu saat dihubungi soal tindak lanjut laporan tersebut mengaku akan segera ditindaklanjuti penyidik.
Sebelumnya diberitakan, jasa pengiriman uang Teras Brilink milik Syawaluddin di Jalan Bhakti Abri ditipu oleh perempuan bernama Manda Sari Lubis hingga menimbulkan kerugian Rp 24,8 juta. Peristiwa ini terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 pukul 21.00 WIB.
Korban mengalami kerugian hingga usaha yang dirintisnya tersebut terpaksa tutup. Pelaku diketahui warga jalan Istiqomah, Kelurahan Panyabungan II. (Red/Tim)
Komentar