Sukabumi – SahataNews | Kasus kematian NS (13), siswa SMPIT Darul Ma’arif di Kabupaten Sukabumi, terus menyita perhatian publik. Di tengah sorotan tajam terhadap ibu tiri korban berinisial TR (47), pihak kuasa hukum akhirnya angkat bicara dan mengungkap sejumlah fakta yang disebut belum terungkap ke publik.

Dilansir dari Sukabumi Update.com, Kuasa hukum TR, Moh. Buchori, SH., C.CTr dari Kantor Hukum Moh Buchori & Rekan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang mengarah kepada kliennya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin (23/2/2026), Buchori menyebut bahwa pernikahan TR dengan ayah korban sah secara agama, meski belum tercatat secara administrasi negara.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa sebelum menikah dengan TR, ayah korban disebut telah menikah sebanyak 12 kali dan seluruhnya berakhir dengan perceraian. Berdasarkan informasi yang diketahui kliennya, perceraian-perceraian tersebut diduga berkaitan dengan riwayat kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini penting disampaikan agar publik memahami latar belakang rumah tangga yang terjadi,” ujar Buchori.

NS diketahui merupakan warga Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade. Dalam kesehariannya, korban tinggal di rumah TR di Kampung Talagasari, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.

Menurut kuasa hukum, TR dan ayah korban tinggal bersama di rumah orang tua TR. Ayah korban disebut sering berada di rumah dan mengetahui aktivitas sehari-hari.

Terkait dugaan penganiayaan, Buchori menilai tuduhan terhadap kliennya belum dapat disimpulkan. Ia menyoroti bahwa saksi-saksi yang disebut berdasarkan informasi dari kepolisian belum melibatkan orang tua TR maupun anggota keluarga lain yang tinggal serumah.

Isu mengenai adanya rekaman CCTV di rumah tersebut juga dibantah tegas.

“Tidak pernah ada kamera CCTV di rumah orang tua TR sebagaimana yang ramai diberitakan,” tegasnya.

Soal hasil visum et repertum, pihaknya menegaskan bahwa laporan medis hanya menjelaskan adanya luka dan memar akibat benda tumpul, tanpa menyebut siapa pelakunya.

“Hasil visum tidak menunjuk atau menyebut klien kami sebagai pelaku. Itu hanya menjelaskan kondisi luka korban,” jelas Buchori.

Saat ini, TR masih berstatus dalam tahap penyidikan. Kuasa hukum meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh, serta tidak menggiring opini publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap pemberitaan tetap berimbang. Jangan sampai ada penghakiman sebelum kebenaran terungkap,” pungkasnya. (RLS)