Sukabumi – SahataNews | Kasus kematian NS (13), warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, masih dalam proses pendalaman. Ibu kandung almarhum, Lisnawati, kini menunjuk pengacara , SH., MH., sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Dilansir dari Sukabumi Update.com, Penunjukan kuasa hukum tersebut dilakukan pada Sabtu (21/2/2026). Sejak menerima surat kuasa, pihak pengacara menyatakan mulai menelusuri kronologi kehidupan NS, termasuk riwayat kesehatan dan relasi keluarga sebelum meninggal dunia.
“Perlu kami tegaskan, ibu kandung NS masih hidup. Informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa beliau telah meninggal dunia tidak benar,” ujar Mira, Minggu (22/2/2026) malam.
Berdasarkan keterangan Lisnawati kepada kuasa hukumnya, NS tinggal bersama ibunya sejak lahir hingga usia tujuh tahun. Setelah itu, atas keputusan ayah kandungnya, NS melanjutkan pendidikan di sebuah pesantren di wilayah kampung halaman sang ayah.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hubungan antara Lisnawati dan mantan suaminya disebut kurang harmonis pada masa lalu. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pernah terjadi, namun hal tersebut masih sebatas keterangan dari pihak ibu dan belum menjadi bagian dari putusan hukum terbaru terkait kasus kematian ini.
Dalam empat tahun terakhir, Lisnawati mengaku kehilangan komunikasi dengan anaknya. Ia juga menyebut sempat mendapat informasi bahwa anaknya diberi tahu ibunya telah meninggal dunia. Klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.
Kuasa hukum membantah adanya riwayat penyakit berat seperti leukemia atau autoimun sebagaimana sempat beredar. Menurut keterangan ibu kandungnya, sejak kecil NS disebut tidak memiliki penyakit kronis. Namun demikian, kondisi medis terakhir tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dan menyeluruh dari tim forensik.
Lisnawati mengaku menerima kabar dari ayah NS bahwa anaknya sedang dirawat di ICU akibat sakit paru-paru. Ia berangkat dari Cianjur menuju Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Setibanya di rumah sakit, NS dinyatakan telah meninggal dunia dan jenazahnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sukabumi untuk keperluan autopsi.
Menurut keterangan kuasa hukum, pihak ibu mendapati adanya sejumlah tanda luka pada tubuh almarhum. Namun demikian, hasil resmi penyebab kematian masih menunggu laporan lengkap dari tim forensik.
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan luar, tim forensik RS Bhayangkara Sukabumi menemukan luka lebam dan luka bakar pada beberapa bagian tubuh, serta pembengkakan pada organ dalam seperti jantung dan paru-paru. Sampel organ telah dikirim ke laboratorium forensik pusat di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk uji toksikologi.
“Kami masih menunggu hasil ilmiah lengkapnya. Apakah kematian ini karena sakit, kecelakaan, atau faktor lain, semua harus dibuktikan secara medis dan forensik,” ujar Mira.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan riwayat kekerasan sebelumnya terhadap NS yang sempat dilaporkan ke kepolisian, namun berakhir dengan mediasi dan pencabutan laporan. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari latar belakang yang dinilai perlu didalami penyidik.
Terkait pernyataan bahwa sebelum meninggal NS sempat menyebut mengalami kekerasan, kuasa hukum meminta hal tersebut diselidiki secara profesional oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukabumi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Mereka juga menyatakan akan menyerahkan bukti serta menghadirkan saksi apabila diperlukan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional serta transparan agar penyebab kematian NS dapat terungkap secara objektif,” ujar Mira.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Publik diimbau menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik sebelum menarik kesimpulan.(Rls)

