Madina – SahataNews | Kuasa Hukum Heri Wardana (HW), Afnan Lubis, SH, resmi menyerahkan surat permohonan Restoratif Justice (RJ) dari istri HW kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, Senin (2/3/2026).

Surat permohonan RJ tersebut sebagai bentuk upaya penyelesaian perkara hukum yang menimpa Heri Wardana secara humanis, adil, dan berkeadilan sosial. Heri sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Natal atas kasus tuduhan pencurian 13 tandan sawit di kebun timur milik PTPN IV.

Heri Wardana diketahui beralamat di Desa Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Ia dianugerahi tiga orang anak yang masih usia sekolah di bawah umur dari istrinya bernama Nuraisah.

Surat permohonan RJ itu didukung oleh pemerintah desa atau Wali Nagari, para Kepala Jorong, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah (Bamus), tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh pemuda. Dukungan moral dan sosial tersebut sebagai bentuk kepedulian kolektif terhadap nasib seorang kepala keluarga miskin yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Afnan Lubis ketika dikonfirmasi di Polres Madina, Senin (2/3/2026) menyampaikan, surat permohonan agar HW dilakukan proses hukum Restorative Justice sudah diserahkan kepada petugas di Bagian Administrasi Umum Polres Madina.

“Surat permohonan RJ itu sudah sampai ke Polres Madina dan kita berharap Bapak Kapolres mendengar jeritan dari keluarga miskin yang terjerumus hukum akibat salah paham dalam pemanenan sawit,” kata dia.

Afnan mengakui bahwasanya penahanan HW telah berdampak serius terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarga. HW ditahan sejak tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan saat ini.

“Sebagai bentuk permohonan maaf, pihak keluarga juga siap memohon maaf dan mengganti rugi 6 tandan sawit yang diambil oleh HW dan berjanji tidak mengulanginya,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanudin mengatakan, dasar penegak hukum agar bisa dilakukan RJ terhadap perkara adalah surat perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Ikhwan menyebut, dirinya sudah dahulu menghubungi Kanit Reskrim Polsek Batahan agar kedua belah pihak diundang untuk mediasi.

“Surat permohonan RJ ini kita terima. Kemudian pihak Polsek juga dalam waktu dekat mengundang kedua belah pihak untuk mediasi perdamaian,” jelasnya.

Ikhwan menegaskan kepolisian tidak memiliki kepentingan atas perkara tersebut. “Saya tegaskan lagi bahwa RJ itu dasarnya harus ada perdamaian dari pelapor dan terlapor,” pungkasnya.

Terpisah, Jorong Bandar Jaya sekaligus perwakilan Pemerintahan Nagari, Karyanto, menyampaikan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan restoratif.

“Heri Wardana adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak tertuanya kelas V SD, sedangkan dua lainnya masih balita,” terangnya.

Karyanto menjelaskan, sejak HW ditahan, keluarga benar-benar kehilangan sumber penghidupan, apalagi Idul Fitri 1447 H, sudah semakin di depan mata.

Jorong Bandar Jaya juga memastikan bahwa HW baru pertama kali terlibat persoalan hukum dan nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil. “Sehingga sangat layak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana semangat hukum pidana nasional yang baru,” ujarnya.

Demi nilai keadilan, kemanusiaan, serta adat Minangkabau, Karyanto menegaskan masyarakat menjamin HW tidak akan mengulangi perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Heri Wardana dituding mengambil 13 tandan buah sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur, pada Selasa 20 Februari 2026. Kebun itu berada di Blok 09 Q Afdeling II. Posisi kebun tidak ada tanda-tanda pembatas, ditambah tidak terawat dibuktikan dengan semak belukar dan tanaman kayu tua.

Ketika itu, HW disetop pegawai PTPN IV dan membawanya ke kantor. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Batahan, HW kemudian ditetapkan tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas II B Natal. (Rls)