JAKARTA – SahataNews | Dugaan praktik kotor kembali mencoreng penyelenggaraan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi jual beli kuota haji milik petugas kesehatan pada pelaksanaan haji tahun 1445 H/2024 M.

Temuan ini terungkap setelah penyidik KPK mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024, dilansir dari Antara News, Selasa (7/10/2025).

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas, seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, hingga administrasi, malah diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menegaskan, praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan jemaah haji di Tanah Suci.

“Yang seharusnya jatahnya untuk petugas kesehatan justru dialihkan. Akibatnya, jumlah petugas kesehatan berkurang dan pelayanan kesehatan bagi jemaah menjadi tidak optimal,” jelasnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan angka yang fantastis: lebih dari Rp1 triliun diduga raib akibat penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut.

Pada perkembangan berikutnya, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Lembaga legislatif itu menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, terutama dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dari tambahan 20.000 kuota haji, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian yang sah adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu titik awal munculnya dugaan praktik tidak transparan dan penyalahgunaan kuota haji di internal Kemenag.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang, jaringan pihak yang terlibat, hingga potensi keterlibatan pejabat atau pihak swasta yang diduga mendapat keuntungan dari pengaturan kuota.

“Penyidikan masih berjalan. Kami pastikan KPK akan memproses semua pihak yang terbukti terlibat,” tegas Budi. (RIZQI)