KPK Setor Rp637,99 Miliar ke Kas Negara, Lelang Aset Rampasan Capai Rp1,2 Triliun

NASIONAL541 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil rampasan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp637,99 miliar ke kas negara sejak Januari hingga Oktober 2024. Jumlah tersebut melampaui target pemulihan keuangan negara (asset recovery) tahun 2024 sebesar Rp400 miliar.

“Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11).

Budi menjelaskan bahwa nilai aset rampasan yang tengah dalam proses lelang mencapai Rp1,21 triliun, termasuk saham bernilai Rp66 miliar dan properti dengan nilai Rp40 miliar. “Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang sitaan yang menarik perhatian publik, seperti mobil klasik, juga masih menunggu proses hukum selesai sebelum dilelang. Mobil-mobil ini saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, untuk dirawat dan menjaga nilainya.

“Kondisi mobil klasik dan barang rampasan lainnya tetap terawat. Namun, barang-barang tersebut belum bisa dilelang karena kasus hukumnya masih dalam tahap penyidikan,” jelas Budi.

Capaian KPK ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus mengelola aset rampasan secara transparan dan akuntabel. Dengan nilai lelang yang diproyeksikan mencapai triliunan rupiah, pemulihan keuangan negara diharapkan terus meningkat.(Red)

Sumber : Antara

Komentar