KPK dan Kemendagri Hentikan Sementara Bansos Jelang Pilkada 2024

NASIONAL567 Dilihat

Jakarta, – Dalam langkah strategis menghadapi Pilkada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos).

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pemilu, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari praktik politik uang yang bisa mengganggu kejujuran proses demokrasi.

“Penghentian sementara distribusi bansos ini adalah upaya konkret untuk meminimalisir konflik kepentingan dan menghindari politik uang dalam Pilkada,” ujar Budi Prasetyo, Anggota Tim Juru Bicara KPK, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (13/11).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

Budi juga menambahkan bahwa KPK akan turut mengawasi penyaluran bansos sebagai bagian dari Monitoring Centre for Prevention (MCP), dengan fokus pada area perencanaan dan penganggaran. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi program bansos ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pencegahan korupsi. Semua penyaluran bansos tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai lembaga pembina,” tambahnya.

Kesepakatan ini juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyatakan akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan tersebut. “Kami mendukung usulan ini untuk menunda sementara distribusi bansos hingga selesai Pilkada. Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan tanpa gangguan politik uang,” tegas Tito.

Namun, Tito juga menekankan bahwa kebijakan ini akan memiliki pengecualian bagi daerah yang terdampak bencana. “Wilayah-wilayah yang membutuhkan bantuan darurat, seperti Flores Timur yang kini mengalami pengungsian ribuan warga, akan tetap menerima bansos. Kita tetap harus mengutamakan kemanusiaan,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan lembaga antikorupsi untuk menghadirkan Pilkada yang bebas dari intervensi politik uang, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan politik semata.(Red)

Komentar