KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di PT INTI: Lima Saksi Diperiksa

NASIONAL774 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan intensif atas dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan komputer dan laptop yang dijalankan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2017-2018.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar, angka signifikan yang mencuatkan sorotan tajam terhadap pengelolaan proyek BUMN ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi dimulainya penyidikan ini dan menegaskan bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka. “Sprindik (surat perintah penyidikan) baru saja diterbitkan. Penyidik masih bekerja keras mengumpulkan bukti guna memastikan pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak terkait,” ujar Tessa dalam pernyataan resmi, Selasa (29/10).

Menurut Tessa, dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dengan sejumlah bukti yang terus dianalisis.

Tim penyidik sedang menggali lebih dalam perihal pengadaan yang mencurigakan tersebut, guna memastikan bahwa seluruh alat bukti dapat mengarah pada pelaku yang berpotensi menanggung pidana korupsi atas proyek ini.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK memanggil lima orang saksi kunci untuk dimintai keterangan pada Senin (28/10) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT INTI periode 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019 Nilawaty Djuanda, serta Senior Account Manager PT INTI 2017-2018 Yani Gustiana.

Pemeriksaan ini berfokus pada peran mereka dalam proses pengadaan, termasuk pengetahuan yang dimiliki tentang mekanisme dan realisasi proyek.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini bertujuan untuk membuka seterang mungkin siapa saja yang terlibat dalam proyek dengan dugaan kerugian besar ini. KPK memastikan komitmennya dalam mengawal proyek pemerintah dari praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.(Red)

Sumber : Antara

Komentar