Madina – SahataNews | Seorang korban dugaan penipuan transaksi Teras BRILink di Kecamatan Panyabungan, Syawaluddin, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal ke Komisi Yudisial di Jakarta.
Tiga hakim yang dilaporkan masing-masing Riswan Herafiansyah, SH, MH (Hakim Ketua), Hasnul Tambunan, SH, MH dan Iwan Lamganda Manalu, SH (Hakim Anggota). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam Putusan Nomor: 172.Pid.B/2025/PN Mdl yang dibacakan pada 25 Februari 2026.
Syawaluddin, akrab disapa Syawal menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Dalam perkara itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, namun dijatuhi pidana penjara enam bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa enam bulan ke depan.
“Saya merasa tidak adil. Saya korban dengan kerugian Rp24,8 juta, tetapi terdakwa tidak menjalani hukuman penjara maupun membayar denda,” ujar Syawal kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan hampir satu tahun tidak memberikan kepastian maupun pemulihan kerugian yang ia alami. Ia berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporannya dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Saya korban. Saya menunggu hampir setahun, tapi tidak mendapatkan apa pun dari putusan itu,” tegasnya.
Sementara itu, dilansir dari Waspada.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Manda Sari Binti Muhammad Rahman Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Meski jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara satu tahun, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan dengan masa pengawasan, sehingga tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melanggar syarat umum selama masa percobaan.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis merujuk pada ketentuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 54 terkait pedoman pemidanaan yang memperhatikan nilai keadilan dan kemanusiaan, serta Pasal 70 ayat (1) yang menekankan prinsip ultimum remedium atau penghindaran pidana penjara sedapat mungkin.
Majelis berpendapat, pemidanaan tidak lagi semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan edukasi dan rehabilitasi. Status terdakwa sebagai mahasiswi aktif dengan rekam jejak pendidikan yang baik turut menjadi pertimbangan penting.
“Menjatuhkan pidana penjara yang terlalu lama dikhawatirkan akan memutus keberlangsungan studi terdakwa,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Terdakwa tetap terikat pada syarat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Jika selama masa pengawasan enam bulan melakukan tindak pidana, maka pidana penjara akan langsung dijalankan.(Rls)

