Koperasi Merah Putih Desa Pastap Resmi Dibentuk Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025

MADINA244 Dilihat

Tambangan – Pemerintah Desa Pastap secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih pada Sabtu malam, (10 /5/2025), bertempat di Gedung Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Desa Pastap, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan koperasi yang mandiri dan profesional.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tambangan, Enda Mora Lubis, beserta jajaran, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, unsur NNB, pengurus TP PKK Desa Pastap, serta masyarakat lainnya.

Kepala Desa Pastap, Muhammad Raja Lubis, turut hadir dan didapuk sebagai Ketua Pengawas Koperasi.

Setelah dilakukan musyawarah, struktur pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pastap terbentuk sebagai berikut:

Ketua: Ashari

Wakil Ketua:

1. Nurjannah

2. Naila Bulkis

Sekretaris: Ahmad Ridwan

Bendahara: Ahmad Rifai

Kegiatan pembentukan koperasi diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh pengurus sebagai simbol semangat kebersamaan dan komitmen dalam mengelola koperasi secara transparan dan akuntabel.(red)

Komentar