Jakarta – SahataNews | Kasus kematian remaja berinisial NS (12) di Kabupaten memicu reaksi keras dari DPR RI.
Diberitakan Detik.com, Ketua Komisi III DPR, , secara tegas mengutuk dugaan penganiayaan yang disebut-sebut melibatkan ibu tiri korban.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” tegas Habiburokhman, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia.
Komisi III DPR juga mendesak penyidik di untuk mendalami apakah kekerasan yang dialami korban terjadi lebih dari sekali. Jika ditemukan unsur perbuatan berkelanjutan, hal itu dapat menjadi faktor pemberat hukuman.
“Kami minta penyidik memeriksa dengan teliti apakah perbuatannya berkelanjutan atau tidak. Jika iya, itu menjadi pemberat bagi pelaku,” ujarnya.
NS diketahui meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026). Sebelum menghembuskan napas terakhir saat mendapat perawatan medis, korban sempat menyampaikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan menyatakan proses pendalaman terus berjalan.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawal perkara ini hingga masuk ke meja hijau agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak harus ditegakkan tanpa kompromi.(Rls)

