Jakarta – SahataNews | Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi memulai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2026.

Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang telah lebih dahulu mengajukan formasi sesuai kemampuan fiskal dan kebutuhan pelayanan publik.

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil audiensi langsung pihaknya dengan jajaran pejabat KemenPAN-RB.

Dalam pertemuan itu, pemerintah memberikan penjelasan terkait tahapan serta dasar pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu yang telah lama dinantikan para pegawai.

“Alhamdulillah, ada kabar baik dari KemenPAN-RB soal peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu,” ujar Faisol Mahardika, dikutip dari JPNN, Jumat (30/1/2026).

Faisol menegaskan, meski pengangkatan dilakukan bertahap dan terukur, kebijakan tersebut sudah mulai berjalan pada tahun ini sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional.

Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah bahkan telah lebih dulu mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan layanan masyarakat.

Usulan itu kemudian menjadi dasar bagi KemenPAN-RB dalam menyusun skema pengangkatan yang tidak dilakukan serentak, tetapi berurutan berdasarkan prioritas dan hasil seleksi nasional.

“Sudah ada daerah yang mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu, dan itu menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan,” jelas Faisol.

Ia menambahkan, pengangkatan tidak dilakukan sekaligus untuk menghindari ketidakseimbangan anggaran serta menjaga tertib administrasi kepegawaian di daerah.

Lebih lanjut, Faisol memaparkan bahwa mekanisme pengangkatan akan dimulai dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, kemudian dilanjutkan ke peserta seleksi tahap kedua sesuai jadwal dan kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, lalu dilanjutkan tahap kedua,” tegasnya.

Menurut Faisol, tahapan ini memberi kepastian arah bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka.

Pemerintah pun meminta seluruh pihak untuk bersabar dan mengikuti proses yang telah dirancang agar berjalan tertib dan sesuai regulasi.

KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu tetap mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan negara dan daerah, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Kebijakan ini pun menjadi perhatian luas PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Meski dilaksanakan secara bertahap, dimulainya pengangkatan pada 2026 dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menata sistem kepegawaian berbasis kebutuhan nyata dan hasil seleksi nasional, sesuai ketentuan yang berlaku.(Rls)

Sumber : Telisik.id