SahataNews – Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa kekurangan pembayaran Dana Desa tahun anggaran 2025 akan dipenuhi sepenuhnya pada 2026.

Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto menegaskan, komitmen itu tidak akan mengurangi atau memengaruhi besaran Dana Desa tahun 2026.

“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk kemudian dianggarkan dan diselesaikan pada tahun anggaran 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa 2026,” ujar Mendes Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025)

Ia menjelaskan keputusan tersebut lahir dari komunikasi intensif antara kementerian terkait dan berbagai asosiasi desa, seperti Apdesi Merah Putih, Papdesi, Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), PPDI, dan PABPDSI.

Langkah ini sekaligus menjadi penguatan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran terkait tidak dibayarkannya Dana Desa tahap II, khususnya yang bersifat non-earmarked.

Mendes Yandri memaparkan, pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 akan dilakukan pada 2026 apabila empat langkah teknis pemenuhan Dana Desa pasca-terbitnya PMK 81/2025 belum mampu menutup selisih kekurangan tersebut.

Empat langkah itu meliputi:

1. Pemanfaatan sisa Dana Desa earmarked untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.

2. Pembayaran melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes/BUMDes Bersama.

3. Penggunaan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta opsi penundaan kegiatan yang belum terlaksana.

4. Pemanfaatan SILPA tahun 2025 untuk menutup kekurangan.

Selain itu, dalam waktu dekat Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kemendes PDT akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai pedoman resmi bagi pemerintah kabupaten/kota dan desa dalam menindaklanjuti persoalan Dana Desa 2025.

Berbagai asosiasi desa yang hadir turut menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai kepastian pemerintah ini penting untuk menjaga stabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di seluruh Indonesia. (Rls)

Sumber : Antara News