Kecamatan Tambangan Sepakat Batasi Pengunaan Gawai Anak Dan Jam Malam

MADINA494 Dilihat

Tambangan – Pemerintah desa dan kelurahan se-Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berkomitmen menindaklanjuti program pembatasan penggunaan gadget serta pemberlakuan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, seimbang, dan bermoral.

Program ini disinergikan dengan kegiatan WitaPermainur (Wisata Permainan Leluhur) yang rutin dilaksanakan setiap minggu, serta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang telah diluncurkan sejak tahun 2024. Keduanya bertujuan mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal. Program ini turut dikampanyekan melalui tagar #MarmayamKeta #MarhapeEmmajolo

Camat Tambangan, Enda Mora Lubis, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah disosialisasikan kepada unsur dan komponen masyarakat di beberapa desa dalam Mei 2025 ini,

Pernyataan ini disampakannya melalui grup WhatsApp resmi kecamatan.

“Kami telah memulai sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang saran dan masukan berbagai pihak. Ini adalah upaya kolektif untuk melindungi dan menyayangi mereka dari dampak kemudoratan kemajuan teknologi ujarnya

Kesepakatan ini ditujukan kepada anak-anak dari jenjang pra sekolah hingga Sekolah Menengah Pertama (SLTP). Beberapa ketentuan utama yang akan diterapkan antara lain:

1.Wajib mengikuti kegiatan Magrib Mengaji

2.Tidak diperkenankan memiliki ponsel pribadi, kecuali dipinjamkan oleh keluarga dekat untuk keperluan tertentu.

3.Penggunaan ponsel harus dalam pendampingan orang tua atau keluarga dekat.

4.Jam malam diberlakukan untuk membatasi aktivitas anak dan remaja di luar rumah pada malam hari.

Jika terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan ini, maka akan diberikan sanksi berupa pembinaan edukatif, di antaranya:

1. Dinasihati oleh tokoh masyarakat atau pihak pemerintah desa, disertai pembuatan surat pernyataan.

2. Mengikuti sholat berjamaah selama satu minggu.

3. Menghafalkan beberapa ayat dari Juz 30 Al-Qur’an.

Untuk teknis pelaksanaan kesepakatan akan dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa masing-masing setelah proses penjaringan aspirasi masyarakat selesai.

Enda Mora juga menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membentuk generasi muda yang tangguh dan bermoral. Ia mengutip syair yang berbunyi, “Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan,” Pungkasnya.

Komentar