Kasus Viral Anak Jadi Tersangka: Polda Sumut Ungkap Fakta Baru dan Upaya Mediasi yang Gagal

SUMUT252 Dilihat

Medan,SUMUT – Kasus yang menghebohkan media sosial tentang seorang anak yang dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan akhirnya mendapat klarifikasi dari Polda Sumatera Utara (Sumut). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sengketa saling lapor antara dua remaja yang meskipun telah melalui berbagai upaya mediasi, belum juga menemukan titik terang.

“Hingga kini, meski sudah ada mediasi sebanyak lima kali, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan, belum ada kesepakatan antara kedua pihak,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (12/11), menanggapi viralnya video yang menarik perhatian publik.

Hadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendorong mediasi untuk penyelesaian yang lebih damai, namun jika tetap gagal, proses hukum akan tetap berjalan.

Kasus ini bermula dari dua laporan yang diajukan ke Polres Padangsidimpuan: pertama, laporan pada 24 Mei 2024 dengan pelapor TSP terhadap MRST, dan laporan kedua pada 20 Juni 2024, oleh JT terhadap SRP.

Menurut Hadi, insiden ini berakar dari hubungan antara MRST dan SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang sedang berada di hotel. Sebagai balasan, MRST mengirimkan video dirinya yang direkam di kamar mandi hotel dengan fitur sekali lihat sebanyak tiga kali. Tak lama kemudian, video tersebut tersebar luas setelah SRP mengirimkannya kepada kakaknya, SP, dan beberapa teman-temannya.

Tindakan ini memicu kemarahan orang tua kedua belah pihak, yang langsung melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan. Meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tak ada kesepakatan tercapai.

Salah satu isu yang mempersulit adalah tuntutan ganti rugi yang dilayangkan pihak keluarga SRP, yang dinilai jauh lebih tinggi dari yang bisa dipenuhi oleh keluarga MRST, yakni mencapai lebih dari Rp100 juta.

Pada 7 November 2024, kasus ini dibahas dalam gelar perkara di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut, yang merekomendasikan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, meskipun mediasi terus berlanjut, keluarga SRP tetap menginginkan agar kasus ini tetap dilanjutkan secara hukum. Akhirnya, kedua belah pihak MRST dan SRP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Karena keduanya masih di bawah umur, sementara proses penyidikan dihentikan sementara,” kata Hadi, menegaskan bahwa solusi kekeluargaan tetap menjadi prioritas demi mencegah dampak jangka panjang bagi perkembangan mereka.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik, yang berharap agar kedua pihak bisa menemukan jalan keluar yang lebih damai, tanpa melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.(Red)

Komentar