Paluta, SahataNews – Terkait adanya isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan perkara penganiayaan di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kapolsek Padang Bolak, Abdul Hakim Harahap SH MH, menyatakan bantahan keras.
Kepada sejumlah wartawan, Sabtu (3/10/2026), Kapolsek menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan transparan.
Kapolsek menegaskan perkara atas laporan inisial OPH sesuai LP LP/B/03/VI/2026/SKPT Polsek Padang Bolak/Polres Padang Lawas Utara, tidak ada dilakukan praktik ‘tangkap lepas’, seperti isu yang beredar di media sosial.
“Sama sekali tidak benar, ada tangkap lepas seperti informasi yang beredar tersebut,” tegas Kapolsek.
Abdul Hakim Harahap menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus yang dimaksudkan.
“Saat kita menangani perkara atas nama pelapor Ongku P Harahap dan terkait perkara tersebut kita sudah menetapkan satu orang tersangka inisial ASP,” jelas Kapolsek.
“Dan untuk tersangka ASP, kita Bukan tangkap lepas tetapi tidak dilakukan penahanan sesuai dengan KUHAP,” sambungnya.
Kapolsek menjelaskan lebih jauh,penanganan perkara tersebut pada tanggal 16 Juni, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi korban, saksi – Saksi terlapor dan cek TKP.
“Dan pada tanggal19 Agustus kita menggelar gelar perkara dengan agenda naik sidik,” rinci Kapolsek.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi korban dalam BAP saksi serta menerbitkan SP Sidik dan SPDP dan meneruskan ke kejaksaan. Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor.
“Pada tanggal 15 September kita melakukan gelar penetapan tersangka dengan kesimpulan, belum dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek.
Pada tanggal 18 September dilaksanakan konfrontir. Artinya karena hasil gelar, pendapat seluruh peserta gelar dilakukan konfrontir terhadap si pelapor dan terlapor.
“Pada tanggal 19 September dilakukan lagi gelar perkara dengan penetapan tersangka, dan dari hasil gelar tersebut terhadap ASP ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek.
Setelah penetapan tersangka, pada tanggal 24 September langsung melakukan pemangilan untuk pemeriksaan sebagai terduga pelaku sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak bisa hadir dengan alasan Penasehat Hukumnya ada agenda lain dan meminta waktu untuk di undur.
“Jadi pada tanggal 24 September si tersangka tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka karena penasehat hukum lagi ada kegiatan sidang di tempat lain dan meminta diundur,” tambahnya.
Kemudian, pada tanggal 29 September dilakukan pemeriksaan terhadap ASP sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan ASP sebagai tersangka pihak PH dan keluarga meminta agar tersangka tidak ditahan. Jadi sebagai penyidik sesuai dengan KUHAP yang sudah diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Tahun 2025 ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan agar tidak dilakukan penahanan, diantaranya;tersangka kooperatif,tersangka dijamin keluarganya, tersangka memiliki riwayat sakit, tersangka wajib lapor 2 kali seminggu dan tidak melarikan diri,” jelas Kapolsek.
“Jadi sekali lagi saya atas nama Kapolsek menyatakan bahwa tersangka bukan dilepaskan tetapi tidak ditahan sesuai dengan permohonan pihak penasehat hukum dan keluarga nya. Proses Hukum tetap berjalan dan berkas perkara sudah diserahkan ke JPU,” pungkasnya di akhir keterangannya. (Sahrul Harahap)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan