Madina – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia secara tegas memerintahkan jajaran Polres Madina untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal.
“Saya perintahkan Polres Mandailing Natal untuk menindak tegas para pelaku tambang liar atau PETI,” ujar Irjen Whisnu saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap Polda Sumut terhadap keberadaan PETI di Madina, Selasa (29/4/2025).
Selain penegakan hukum, Irjen Whisnu menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina akan segera menggelar rapat khusus guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menangani persoalan PETI secara menyeluruh.
“Forkopimda akan melaksanakan rapat khusus untuk menentukan langkah ke depan, mengingat aktivitas penambangan ini juga dilakukan oleh masyarakat lokal,” jelas perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994 tersebut.
Kapolda juga mengapresiasi sinergi antarpejabat daerah di Kabupaten Madina dalam menyikapi persoalan ini. Ia berharap kekompakan serupa dapat ditiru oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara guna menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama-sama.
Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, HM. Ja’far Sukhairi Nasution, telah mengambil langkah administratif dengan mengeluarkan surat penghentian kegiatan PETI di 12 kecamatan. Surat tersebut disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Surat penghentian PETI yang kami keluarkan disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat,” jelas Bupati Sukhairi, Sabtu (26/4/2025), sesaat setelah tiba di Bandar Udara AH Nasution, Kecamatan Bukit Malintang, Madina.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Madina mengusulkan agar wilayah pertambangan yang saat ini ilegal dapat dialihstatuskan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga memungkinkan masyarakat menambang secara legal dengan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita ingin memberikan solusi jangka panjang, bukan hanya penertiban. Kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara menambang yang baik dan ramah lingkungan, termasuk upaya reklamasi,” ujar Sukhairi.
Dalam proses pengajuan IPR, para penambang nantinya diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Madina untuk mendapatkan surat rekomendasi, yang menjadi salah satu syarat pengajuan ke Kementerian ESDM.
“Rekomendasi dari Pemda ini akan digunakan sebagai dasar bagi Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi lapangan,” tutupnya.(Red)
Komentar