Panyabungan Utara – SahataNews | Ahmad Munawir Rangkuti, Kepala Desa (Kades) Sukaramai, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga memberhentikan tujuh perangkat desa tanpa alasan yang sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuh perangkat desa yang diberhentikan tersebut yakni Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan Desa.
Fuji Aswar Batubara, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, mengaku terkejut dengan keputusan itu. “Kami tidak tahu apa kesalahan kami. Tiba-tiba pada November 2023, kami menerima surat peringatan pertama (SP I).Padahal saat itu Kades baru saja dilantik Oktober 2023. Itu pun hanya disampaikan melalui grup WhatsApp,” ujar Fuji, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, surat peringatan berikutnya juga kembali dikirim lewat WhatsApp pada Desember 2023 dan Januari 2024. Ia menambahkan, pengangkatan perangkat desa yang baru pun dilakukan tanpa musyawarah desa dan tanpa berita acara resmi.
Persoalan ini ternyata sudah mendapat perhatian Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.
Bahkan, surat bernomor 700/1862/Insp/2024 tertanggal 30 Juli 2024 terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu telah diterbitkan. Namun, surat itu tidak diindahkan Kades Sukaramai.
Sebaliknya, ia justru menerbitkan surat tanggapan Nomor 140/240/KD.SR/II/2025 pada 7 Februari 2025.
Atas sikap tersebut, Inspektorat Kabupaten Madina kembali turun tangan dengan melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/051/SPT/Insp/2025 tanggal 4 Februari 2025. Hasilnya, dalam LHP Nomor 009/LHP/DTT/2025, pergantian perangkat desa dinyatakan tidak memedomani peraturan, yakni:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 49 Ayat (2) dan Pasal 53 Ayat (3) yang mewajibkan konsultasi dengan Camat.
PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 66 dan Pasal 69 yang mensyaratkan adanya rekomendasi tertulis dari Camat.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur pemberhentian/pengangkatan perangkat desa harus melalui rekomendasi Camat.
Dalam rekomendasinya, Inspektorat menegaskan agar Kades Sukaramai mematuhi aturan yang berlaku, berkoordinasi dengan camat, menunda penjaringan perangkat desa hingga Perda tentang perangkat desa ditetapkan, serta mematuhi peringatan keras.
Jika diabaikan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Desa dan dapat dikenakan sanksi.
Hingga berita ini di terbitkan, Kades Sukaramai Ahmad Munawir Rangkuti yang di coba dikonfirmasi melalui panggilan maupun pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.(Red)