Madina,SahataNews | Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution resmi melaporkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Irban IV Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Syukur dengan modus ‘pengamanan’ hasil pemeriksaan penggunaan dana desa.

Rasyid melaporkan Irban IV Inspektorat itu melalui surat bernomor: 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati Madina dengan hal: Surat Keberatan.

Dalam surat berkop Pemerintah Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan itu, Rasyid mengajukan keberatan kepada bupati Madina cq. Sekretaris Daerah atas tindakan Irban IV Inspektorat Madina atas nama Muhammad Syukur.

Rasyid mengungkapkan, pada tanggal 18 Februari 2025, Irban IV melaksanakan audit regular ke Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, dan pada saat itu Tim Audit Inspektorat meminta uang minyak Rp500.000.

Berselang dua bulan, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5.000.000. “Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasuton sebagai kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam suratnya.

Kecamatan Tambangan, mengaku menjadi korban

Rasyid mengatakan aksi pungli itu bermula pada Mei 2025. Saat itu, tim Irban IV Inspektorat Madina mendatangi Kantor Desa Simangambat TB untuk memeriksa laporan penggunaan dana desa. Selain itu, tim Irban IV juga memverifikasi aset desa.

“Saya berusaha kooperatif. Saya memperlihatkan semua aset desa yang ditanyakan tim pemeriksa,” kata Rasyid, Rabu (30/7/2025) malam.

Usai pemeriksaan, kata Rasyid, tim pemeriksa meminta biaya operasional sebesar Rp500 ribu. “Mereka minta uang bensin Rp500 ribu, saya kasih saja karena saya anggap masih wajar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rasyid mengaku terkejut dengan kedatangan tim pemeriksa yang dipimpin Syukur malah meminta uang Rp5 juta. Saat itu, Rasyid menanyakan peruntukan pungutan uang Rp5 juta itu. Namun, menurut dia, jawaban tim pemeriksa tidak logis.

“Ada atau nggak ada temuan, semua pukul rata. Bayar Rp5 juta,” kata Rasyid menirukan jawaban tim pemeriksa.

Lantaran merasa terdesak, Rasyid terpaksa memenuhi permintaan uang itu. Rasyid mengaku kecewa dengan adanya permintaan uang yang tidak jelas peruntukannya. Dia mengira tim pemeriksa pada Inspektorat Madina bertugas memeriksa laporan keuangan agar tidak ada penyalahgunaan dana desa.

“Eh, yang terjadi sebaliknya. Tim pemeriksa justru meminta uang dengan peruntukan yang tidak jelas dasar hukumnya. Saya pikir ini tindakan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Pernyatan Rasyid itu dibantah Irban IV Inspektorat Madina Muhammad Syukur. Dia menyebut informasi yang disampaikan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution tidak mengandung kebenaran.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan sdr. Rasyid terkait adanya permintaan uang dengan alasan apapun,” kata Syukur menjawab pertanyaan konfrimasi lewat aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (31/7/2025).

Hingga kini, Syukur mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan reguler terhadap laporan keuangan penggunaan desa. “Hasil pemeriksaan reguler masih dalam proses penyiapan oleh tim pemeriksa,” tuturnya.(Red)