Madina – Publik menanti respons tegas dari Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Hutabargot Nauli, A. Roihan Pulungan alias Soro, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Hutabargot.
Nama Soro santer disebut-sebut dalam aktivitas pertambangan ilegal, terutama di kawasan Gunung Kilometer 2, Desa Hutabargot Nauli. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan pekerja lokal, kepala desa tersebut diduga memiliki lubang galian emas dan fasilitas pengolahan batuan mengandung emas (gelundung) di lokasi tersebut.
Seorang sumber yang mengaku bekerja di salah satu lokasi tambang milik Soro menyebut bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. “Benar, saya bekerja dengan dia. Sebelum Lebaran kemarin pun sudah ada lubang dia,” ujar sumber berinisial R, yang meminta identitas lengkapnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.
Kegiatan tambang yang diduga milik Kepala Desa Soro tersebut berlokasi di area yang belum termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika benar, maka aktivitas tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Menanggapi isu ini, Bupati Madina H. Saipullah Nasution sebelumnya telah meminta masyarakat maupun media untuk melaporkan keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kegiatan tambang ilegal. “Saya minta media kasih nama kades dan bukti. Kalau sudah ada bukti saya akan periksa dia lewat inspektorat,” kata Saipullah, Kamis (8/5), dikutip dari Mandailing Online.
Bupati menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pemberhentian akan diberikan bila pelanggaran terbukti.(Red)
Komentar