Madina – SahataNews | Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal (Satpol PP Damkar Madina) menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Merah, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Rabu (11/2/2026).
Apel ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal siap menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan penuh berkah tersebut.
Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution melalui Kepala Satpol PP dan Damkar, Yuri Andri, SSTP., M.Si., menegaskan bahwa Ramadhan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan yang sangat dinantikan umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya Pemkab Madina untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” tegasnya.
Menjelang dan selama Ramadhan, aktivitas masyarakat cenderung meningkat, baik siang maupun malam hari. Kondisi ini berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, seperti pelanggaran jam operasional usaha, penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya, peredaran minuman beralkohol, hingga gangguan ketenangan di lingkungan masyarakat.
Karena itu, melalui apel gelar pasukan ini, ditekankan pentingnya sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Madina.
Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah diminta menjalankan tugas secara maksimal dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional, serta mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Bupati Madina juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 331.1/0298/Pol-PP/2026 tentang ketentuan bulan Ramadhan yang ditujukan kepada seluruh camat serta pemilik/pengelola usaha.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut di antaranya:
1. Kafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya wajib menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan, baik siang maupun malam hari.
2. Rumah makan/warung nasi dan sejenisnya dilarang beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
3. Dilarang memperjualbelikan atau menggunakan petasan, mercon, kembang api, atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran serta mengganggu jalannya ibadah.
Dan sejumlah ketentuan lainnya yang wajib dipatuhi demi menjaga kekhusyukan Ramadhan di Madina.
Tak hanya apel, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Provost dan Komandan Regu (Danru) Satpol PP dan Damkar. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemadaman kebakaran oleh Relawan Pemadam Kebakaran dari personel Satpol PP.
Langkah ini dinilai penting mengingat bulan Ramadhan kerap rawan terjadi kebakaran, terutama akibat meningkatnya aktivitas masyarakat.
Turut hadir dalam apel tersebut Kepala Satpol PP dan Damkar, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, para pejabat struktural dan fungsional, perwira dan anggota Satpol PP Damkar, serta perwakilan pos Damkar kecamatan dan pos penjagaan.
Dengan gelar pasukan ini, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menunjukkan komitmen tegas: Ramadhan harus berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Bumi Gordang Sambilan.(Rizqi)

