Sumut – SahataNews | Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani mengingatkan para kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan jajarannya tidak mengintimidasi kepala desa, apalagi sampai melakukan pemerasan.

Peringatan itu disampaikan Reda saat menghadiri acara Optimalisasi Jaksa Garda Desa Kejaksaan Republik Indonesia serta Pengukuhan DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Medan, pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Dia mengaku tak akan segan-segan mengamankan kejari yang mengintimidasi dan memeras kepala desa. Reda mengingatkan bahwa baru-baru ini ada pejabat Kejari di Sumut yang diperiksa Kejagung.

Reda pun meminta para kepala desa yang mendapatkan intimidasi atau pemerasan dari perangkat Kejari agar melaporkan hal tersebut melalui aplikasi Jaga Desa yang terkoneksi langsung dengan Jamintel Kejagung.

“Karena mereka bisa langsung laporan ke Jamintel, tanpa diketahui, Asintel pun nggak tahu itu nanti. Kajati nggak tahu karena langsung laporan ke saya ada di sistemnya,” sebut dia.

Meski demikian, dia menegaskan bukan berarti kepala desa tidak bisa diperiksa oleh Kejaksaan. Reda pun tak menutup kemungkinan kepala desa akan meringkuk di sel tahanan kalau memang tidak bisa mempertanggungjawabkan program atau anggaran yang dijalankannya.

“Kalau memang ada kesalahan diingatkan saja. Itu diserahkan saja dulu kalau memang ada masalah, diserahkan dulu kepada Inspektorat. ​Kecuali memang sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan secara program, ya, harus bertanggungjawabnya secara pidana,” tegas dia.

Di sisi lain, Jamintel Kejagung mengajak para kajari untuk mendukung BPD, dalam hal ini termasuk ABPEDNAS. “Manfaatkan itu teman-teman kolega para anggota BPD, kerjasamakan dengan baik. Mereka ini adalah unsur terdepan dalam menjaga tata kelola keuangan desa,” pesan Reda. (Rls)