Madina, SahataNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menandatangani nota kesepahaman program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (6/10/2026).
Program tersebut dihadirkan sebagai ruang pendampingan hukum bagi insan pendidikan, khususnya kepala sekolah dan guru, agar dapat menjalankan tugas serta program pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, mengatakan guru tidak perlu ragu dalam menjalankan tugas mendidik. Menurutnya, program tersebut memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
“Guru tidak boleh ragu dalam mendidik. Dengan adanya program ini ada tempat bagi kepala sekolah untuk bertanya langsung soal aturan hukum,” kata Saipullah.
Ia menjelaskan, Jaksa Sahabat Pendidik juga membuka ruang diskusi melalui layanan telepon khusus yang dapat dimanfaatkan kepala sekolah untuk berkonsultasi.
“Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendekatkan kejaksaan dengan pemerintah, khususnya institusi pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saipullah juga mengungkapkan rencana Pemkab Madina mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi penuh waktu. Namun, rencana tersebut tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Mohammad Nursaitias mengatakan pendampingan dalam program tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan guru, perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan program di sekolah.
“Tujuannya untuk memastikan para guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi,” jelasnya.
Nursaitias menegaskan, pendampingan hukum melalui program Jaksa Sahabat Pendidik tidak berarti mengesampingkan proses penegakan hukum pidana.
“Tidak berlaku untuk kasus kekerasan di luar batas dalam mendisiplinkan murid,” tegasnya.
Ia berharap program tersebut dapat membantu kepala sekolah dan guru di Kabupaten Mandailing Natal menjalankan tugas secara lebih tenang dan profesional, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pendidikan tetap berada dalam koridor hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dr. Muhammad Faisal Situmorang, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta kepala sekolah dan pengawas sekolah se-Kabupaten Mandailing Natal. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan