Madina,SahataNews | Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung mendesak penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) mendalami kasus narkotika yang menjerat bos tambang emas ilegal Andika Iman Maulana untuk mengungkap kebenaran apakah tersangka hanya pemakai atau pengedar barang haram itu.
Budi menilai jika ditemukan fakta-fakta atau barang bukti yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba, maka tersangka tidak perlu menjalani rehabilitasi.
“Polisi perlu melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, apakah ada indikasi bahwa yang bersangkutan juga seorang pengedar. Kalau terbukti yang bersangkutan juga sebagai pengedar, maka dia wajib ditahan tanpa perlu asesmen,” kata Budi Tanjung, yang juga putra kelahiran Panyabungan, Madina.
Sebaliknya, kata Budi, jika Andika hanya seorang pemakai, dia wajib menjalani rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemerintah juga menyediakan layanan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba,” katanya.
Budi Tnjung menegaskan, untuk menentukan seseorang yang tersangkut kasus narkoba, polisi harus berpegang pada undang-undang, bukan pada pendapat publik.
“Langkah asessmen sudah tepat. Nanti keputusan yang bersangkutan ditahan atau menjalani rehabilitasi, tergantung pada hasil asessmen,” katanya.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sarmadan Pohan, SH, MH, menilai jika Andika Iman Maulana pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman rehabilitasi, maka penangkapan kali kedua ini sudah tidak layak lagi menjalani rehabilitasi oleh pihak BNNK Mandailing Natal (Madina) .
“Seseorang yang sudah berulangkali ditangkap dalam kasus narkoba meskipun barang bukti hanya di bawah aturan yang berlaku, tidak layak lagi dijatuhi hukuman rehabilitasi alias harus lanjut proses hukum. Rehabilitasi berlaku hanya untuk pemakai yang baru sekali ditangkap, bukan untuk residivis,” kata Sarmadan menanggapi kasus Andika Iman Maulana yang ditangkap polisi atas kasus narkotika, Minggu (20/7/2025).
Sarmadan menilai proses pengajuan Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina keliru jika Andika Iman Maulana sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
“Proses hukum berlaku bagi pelaku narkoba yang sudah berulangkali berurusan dengan penegak hukum. Ini menandakan pelaku tidak jera,” jelasnya.
Diketahui, Andika Iman Maulana ditangkap anggota Polsek Panyabungan di pinggir jalan lingkar timur berdekatan dengan tempat hiburan malam di Kayujati pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Andika diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam itu.
Dari kantong celana belakang Andika, petugas berhasil menyita 5 butir pil ekstasi. Diduga pil yang disita merupakan sisa dari ekstasi yang sudah dikonsumsi di tempat hiburan malam dimaksud.(Red)
Komentar