Subang – SahataNews | Polres Subang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan anak berinisial MA (6) yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, KN (28), di Kabupaten Subang.

Konferensi pers tersebut digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Jumat (20/2). Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan kronologi serta motif sementara yang mendorong tersangka menghabisi nyawa anaknya.

Menurut Kapolres, kekerasan dilakukan dengan menggunakan sebuah bantal. Tersangka diduga membekap korban beberapa kali hingga korban tidak lagi bergerak.

“Setelah itu korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur,” ungkap Dony dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap setelah KN mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada petugas, ia melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya berinisial M.A (6).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Saat kejadian berlangsung, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun. Sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.

“Motif sementara yang mendorong pelaku diduga karena melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya,” jelas Kapolres.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang di Indramayu guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Rls)