Madina – SahataNews | Hingga saat ini, hasil pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Irban IV Muhammad Syukur Siregar terkait dugaan pungutan liar (pungli) masih menjadi misteri. Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum melaporkan hasil Riksus tersebut, meski laporan resmi telah diajukan Kepala Desa Simangambat TB, Ahmad Rasyid Nasution.

Surat laporan atau keberatan itu dilayangkan secara resmi dengan nomor 141/188/10.2025/2025, ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal pada Kamis (31 Juli 2025). Sementara itu, tim Riksus Inspektorat Madina telah terbentuk selama 22 hari kerja sejak penetapannya.

Belum adanya laporan Riksus tersebut dibenarkan Pj. Sekdakab Madina, Sahnan Pasaribu. Ia menyatakan bahwa hingga Selasa (26 Agustus 2025), belum ada laporan masuk ke ruangannya. “Belum ada masuk ke ruangan atau ke meja saya terkait hasil Riksus pungli oleh Inspektorat Kabupaten Madina,” kata Sahnan melalui panggilan WhatsApp.

Di sisi lain, Inspektur Madina, Rahmad Daulay, belum memberikan tanggapan melalui WhatsApp, begitu pula Ketua Tim Riksus, Nurminah Daulay, yang ponselnya tidak aktif saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Bupati Madina H. Saipullah Nasution telah memberhentikan Muhammad Syukur Siregar dari jabatan Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Investigasi dan Pengawasan Korupsi di Inspektorat Madina. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 820/0708/K/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Muhammad Syukur dimutasi menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Inspektorat Madina.

Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa pemberhentian dari jabatan Irban IV berlaku sejak tanggal SK ditetapkan dan berakhir sampai dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Madina.

Sebelumnya, tim Riksus yang dipimpin Nurminah Daulay telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa Simangambat TB, Ahmad Rasyid Nasution, guna menindaklanjuti dugaan pungli yang dilaporkan.(Red)