SahataNews – Madina | Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMKS Mitra Mandiri Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sampai hari ini belum dicairkan Bank Sumut buntut dari sengketa kepemilikan yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Kepastian BOS SMKS Mitra Mandiri belum cair disampaikan oleh Kepala Sekolah Fitri Rizqiyah Nasution kepada media ini pada Senin, 22 Desember 2025. “Belum. Sampai hari ini belum cair,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap yang dikonfirmasi sejak Senin sampai berita ini ditayangkan tak memberikan keterangan. Termasuk, dampak terhadap sekolah jika BOS tak kunjung dicairkan hingga akhir tahun.
Akibat tak cairnya BOS ini, 23 guru yang mengabdi dan bertugas di sekolah tersebut tak menerima gaji sejak Juni 2025. Artinya, hak mereka belum ditunaikan yayasan untuk enam bulan terakhir.
Sebelumnya, surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Sumatera Utara Dr. Tetti Mahrani Pulungan yang menyatakan SMKS Mitra Mandiri masih beroperasi dan di bawah Yayasan Pendidikan Muslim Sari Panyabungan (YPMSP) ternyata tak mempan di hadapan Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap.
Akibatnya, sebanyak 23 guru yang bekerja di sekolah itu pun urung gajian. Mereka belum menerima gaji sama sekali sejak Juli 2025. Hal ini merupakan dampak dari keluarga pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut bersengketa sampai ada yang menempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikan Yakhfazuddin Nasution, ketua yayasan tersebut, pada Senin, 17 November 2025, di Panyabungan. “Kacab Bank Sumut tidak merespons baik surat ini, dia hanya beralasan masih menunggu arahan bidang hukum mereka,” kata dia.
Yakhfa pun mengaku heran dengan tindakan Rivai. Sebab, sengketa yang terjadi saat ini adalah sesama anak pemilik yayasan. “Seharusnya tidak ada urusan dengan sekolah. Persoalan keluarga seharusnya biar kami selesaikan, gaji guru harus dikeluarkan. Kasihan mereka sudah mau enam bulan tidak gajian,” ujar dia.
Yakhfa menilai Bank Sumut ikut-ikutan menahan dana BOS tersebut. “Kacab mengatakan uang bisa dicairkan kalau Fitri dan Hafni datang tanda tangan penarikan ke bank. Kalau si Hafni itu mau, sejak awal ini sudah selesai, tapi, kan, dia enggak mau, makanya urusan jadi panjang begini,” jelas dia.(rls/team)

