Jakarta, – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (23/12) tercatat stabil di angka Rp1.533.000 per gram. Harga pembelian kembali (buyback) emas juga tidak berubah di Rp1.382.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan berikut:
1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3% untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per pecahan:
0,5 gram: Rp816.500
1 gram: Rp1.533.000
2 gram: Rp3.006.000
3 gram: Rp4.484.000
5 gram: Rp7.440.000
10 gram: Rp14.825.000
25 gram: Rp36.937.000
50 gram: Rp73.795.000
100 gram: Rp147.512.000
250 gram: Rp368.515.000
500 gram: Rp736.820.000
1.000 gram: Rp1.473.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan:
0,45% untuk pemegang NPWP.
0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi bukti potong PPh 22 sesuai aturan yang berlaku.(Red)
Sumber : Antara News
Komentar