Madina – SahataNews | Fraksi PKB DPRD Mandailing Natal (Madina) meminta Bupati H. Saipullah Nasution mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP Yuri Andri, karena perintahnya dinilai kerap berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan mengganggu kondusivitas politik di kabupaten ini.
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB Edi Anwar Nasution dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terkait empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (16/9/2025).
Sebelum menyerahkan dokumen pandangan Fraksi PKB, Edi Anwar menyoroti insiden terkait Kasat Pol PP Yuri Andri yang memerintahkan anggotanya untuk mencopot bendera PKB dari pinggir jalan raya karena disebut melanggar peraturan.
Sekjen DPC PKB Madina ini menegaskan pemasang bendera PKB di pinggir jalan tidak melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Sebagai lembaga legislatif, kita berada disini atas proses politik yang diwadahi partai politik yang dilindungi undang-undang,” kata Edi Anwar.
Edi Anwar mengatakan Kasat Pol PP tidak memahami peraturan pemasangan lambang-lambang partai di tempat umum. Seperti kejadian pada kegiatan kaderisasi PKB Madina di Hotel Rindang pada Senin (15/9/2025) kemarin.
Kasat Pol PP Yuri Andri memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pengurus PKB agar mencopot bendera PKB dari pinggir jalan raya karena disebut melanggar peraturan.
“Kami dari Fraksi PKB merasa tersinggung, karena ini menyangkut marwah partai. Tidak ada pelalnggaran hukum yang dilakukan PKB,” katanya.
Dia menegaskan pemasangan bendera PKB itu tidak dalam masa kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah.
“Kami berpendapat perintah dan komunikasi Kasat Pol PP berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya kondusivitas politi di Mandailing Natal” tegas Edi Anwar.
Itu sebabnya, kata Edi Anwar, PKB meminta Bupati H. Saipullah Nasution mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP Yuri Andri, karena perintahnya dinilai kerap berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan mengganggu kondusivitas politik di kabupaten ini,” katanya.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis dan dihadiri Bupati Madina H. Saipullah Nasution.
Sidang paripurna dibuka pada pukul 11.56 WIB atau molor dua jam dari jadwal semula. Sidang paripurna hanya dihadiri 17 anggota.(Red)