Kotanopan,SahataNews | Dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kotanopan melaksanakan kegiatan himbauan sekaligus pemasangan spanduk larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (28/07/2025) di Desa Hutabaringin TB dan Desa Hutarimbaru SM, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Camat Kotanopan Muslih, S.Sos, bersama Danramil 14 Kotanopan Kapten Arh Marito Efendi Harahap, Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, S.Sos.I, Sekcam Kotanopan Bunjel, S.Sos, serta didukung oleh Kepala Desa Hutabaringin TB Rahmatsyah, PS Kanit Intelkam Polsek Kotanopan Bripka Muhammad Sulthani Situmeang, personel Koramil 14 Kotanopan, dan staf Kantor Camat Kotanopan.

Pemasangan spanduk dilakukan di titik-titik strategis yang rawan dijadikan lokasi PETI, terutama di sekitar bantaran sungai. Spanduk tersebut memuat peringatan keras sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku pertambangan ilegal.

Menurut Camat Kotanopan, kegiatan ini merupakan langkah sinergis lintas sektor sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, baik terhadap lingkungan, ketertiban umum, maupun keselamatan masyarakat.

“Kegiatan ini bukan hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Muslih.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Warga yang berada di sekitar lokasi turut menyambut baik inisiatif tersebut, bahkan memberikan respons positif terhadap upaya Forkopimcam dalam menjaga wilayahnya dari aktivitas yang merugikan banyak pihak. Hingga kegiatan berakhir, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di lokasi sasaran.

Kegiatan ini dinilai sebagai bagian dari strategi terpadu dalam mencegah dan mengatasi pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan. Kehadiran Forkopimcam secara langsung juga menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam melindungi lingkungan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Forkopimcam Kotanopan berharap kegiatan ini dapat menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tambang tanpa izin, bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berdampak merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan publik.(Red)