SUKABUMI – SahataNews | Misteri kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kasus yang menyita perhatian publik ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh .
Kapolres Sukabumi, Samian, menegaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan, dan perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan. Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang bisa kita yakini bahwa ada peristiwa pidana, yakni dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban anak, saudara NS,” ujar Samian, Minggu (22/2/2026) malam.
Meski kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan beragam spekulasi, Samian memastikan jajarannya tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh tekanan publik. Penanganan perkara dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), mengedepankan pembuktian ilmiah.
“Kita monitor dinamika media sosial, tapi kita tidak under pressure. Kita fokus dan profesional,” tegasnya.
Tak tanggung-tanggung, polisi juga menggandeng ahli psikologi forensik serta melibatkan untuk pemeriksaan toksikologi forensik guna memperkuat pembuktian.
Sorotan publik turut mengarah kepada ibu tiri korban berinisial TR (47). Terkait hal tersebut, Kapolres memastikan yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan.
“Untuk saudari TR, sudah kita lakukan BAP. Karena perkara sudah naik sidik, saat ini kita dalami keterangannya. Kita tidak gegabah, semua alibi akan kita cek,” katanya.
Sementara itu, hasil visum luar menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Polisi mengungkapkan ditemukan luka pada badan dan area wajah yang diduga akibat trauma panas serta benda tumpul. Namun, hasil autopsi lengkap masih menunggu keterangan resmi dari ahli forensik.
Hingga kini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta menunggu tambahan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita sudah memeriksa 16 saksi dan akan terus mendalami sampai alat bukti lengkap,” tandas Samian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan.(Rls)
Sumber : Sukabumi Update.com

