Madina – SahataNews | Eksekusi sebuah ruko milik pasangan suami istri, Suaib Hasan Lubis dan Siti Saharni, di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (20/8/2025), menimbulkan polemik. Pasalnya, perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum kasasi.

Siti Saharni hanya bisa menyaksikan ketika barang-barang di toko bangunan miliknya diangkut ke atas truk terbuka. Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan Ahmad Fauzi Lubis, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.

Di lapangan, aparat kepolisian, termasuk satuan Dalmas, tampak berjaga untuk mengantisipasi perlawanan. Awalnya, Saharni sempat menolak dengan menunjukkan dokumen yang membuktikan aset tersebut masih dalam proses hukum, namun akhirnya eksekusi tetap berjalan.

Permasalahan bermula dari kredit yang diajukan Suaib dan Saharni ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2018 sebesar Rp1,7 miliar dalam tiga tahap. Mereka awalnya wajib membayar cicilan Rp21 juta per bulan selama enam bulan, kemudian mendapat restrukturisasi akibat pandemi dengan kewajiban Rp15 juta per bulan selama setahun, lalu Rp12 juta per bulan hingga 2023.

Kesulitan keuangan muncul pada 2024, ketika mereka terakhir membayar cicilan pada Maret. Setelah menunggak April–Juni, pihak BRI menyatakan ruko telah dilelang. Menurut Saharni, lelang dilakukan secara tertutup dan dimenangkan oleh Ahmad Fauzi Lubis.

Pada September 2024, Pengadilan Negeri (PN) Madina mengeluarkan surat perintah eksekusi. Keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan bantahan hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Putusan PT menyatakan bahwa putusan PN Madina sebelumnya dinilai keliru dalam pertimbangan hukum.

Dalam mediasi, terungkap bahwa pembayaran cicilan yang dilakukan Suaib dan Saharni sebagian besar hanya menutupi bunga pinjaman, sementara pokok utang Rp1,7 miliar tidak berkurang. Mediasi kemudian menyepakati pengurangan utang menjadi Rp1,1 miliar.

Saharni juga mengajukan blokir aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina. Menurut informasi yang diterimanya, sertifikat hak milik (SHM) ruko tersebut belum beralih nama. Namun, PN Madina menyatakan sebaliknya, yakni SHM sudah resmi atas nama Ahmad Fauzi Lubis setelah proses balik nama.

“Kami masih berkasasi ke MA. Harapannya pusat bisa memberi keadilan, karena di sini kami sudah tidak percaya proses hukumnya,” kata Saharni.

Juru Bicara PN Madina, Fadil Aulia, menjelaskan eksekusi dilakukan karena Ahmad Fauzi telah memiliki dasar hukum berupa SHM yang sah. “Dia pemenang lelang yang sah di KPKNL Padangsidimpuan, sudah balik nama, sehingga berhak menguasai aset itu,” ujarnya.

Fadil menambahkan, eksekusi sempat ditunda karena ada keberatan dari Suaib dan Saharni. Namun, keberatan itu ditolak dalam persidangan. “Sesuai Pasal 227 RBG, perlawanan atau bantahan tidak menangguhkan eksekusi,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai proses lelang aset oleh BRI tidak transparan. Informasi yang diperoleh menyebutkan Ahmad Fauzi kerap memenangkan lelang aset BRI dengan pola serupa.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Cabang BRI Panyabungan, namun yang bersangkutan menolak ditemui dengan alasan sedang menerima tamu dari pusat. Satpam kantor BRI, Dzamir Dzaky dan Sairul Huda, menyebut tim yang menangani lelang sedang berada di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, Eric, salah seorang pegawai BRI yang disebut dalam perkara, belum memberikan keterangan.(Red)